Kegiatan Informasi dan transaksi elektronik telah menjadi kebiasaan bahkan adat di negara kita yaitu, Indonesia. sebagai warga negara yang menjunjung tinggi norma yang berlaku kita harus mengetahui UU yang telah ditetapkan untuk warga negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Informasi dan transaksi elektronik harus kita pahami agar tidak terjadi beberapa hal yang tidak kita inginkan, agar menuntut kita menjadi masyarakat yang selalu memanfaatkan elektronik dengan mencari informasi dan melakukan transaksi. berikut ini adalah penjelasan norma mengenai informasi dan transaksi elektronik
UU ITE
Kamis, 22 Desember 2016
SEMANGAT BARU MAHASISWA
Semangat muda kita rasakan dan harus dimanfaatkan..
semangatmu ada disetiap harimu..
semangat barumu datang di pagi harimu
tentukan impianmu dengan semangatmu
saya punya cerita kegiatan sehari-hari
tentang kegiatan yang setiap hari saya lakukan
ikuti aturannya, tetap berjalan apapun hasilnya
tak bakat tai sok bakat
tak bisa tapi sok bisa
Langganan:
Postingan (Atom)