Kegiatan Informasi dan transaksi elektronik telah menjadi kebiasaan bahkan adat di negara kita yaitu, Indonesia. sebagai warga negara yang menjunjung tinggi norma yang berlaku kita harus mengetahui UU yang telah ditetapkan untuk warga negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Informasi dan transaksi elektronik harus kita pahami agar tidak terjadi beberapa hal yang tidak kita inginkan, agar menuntut kita menjadi masyarakat yang selalu memanfaatkan elektronik dengan mencari informasi dan melakukan transaksi. berikut ini adalah penjelasan norma mengenai informasi dan transaksi elektronik
UU ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar